Suara.com - Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dengan adanya aturan itu, JHT baru bisa dicairkan jika peserta Jamsostek mencapai usia 56 tahun.
Banyak warga menentang cara Menaker Ida Fauziyah karena dinilai makin menyusahkan pekerja terutama bagi yang terkena dampak Pandemi covid 19.
Beragam reaksi dari masyarakat pun bermunculan, bahkan akun instagram Menaker Ida Fauziyah pun diserang netizen.
Baca Juga: Polemik Pencairan JHT, Legislator PAN: Banyak Kebijakan Pemerintah yang Diputus Sepihak
"Aturan begini makin menyusahkan rakyat, masak kita mau menikmati jerih payah kita selama ini bekerja tiba-tiba gak bisa dicairkan, apalagi saya lagi susah baru di-PHK, di mana peran negara?," kata @ajengpww.
Berdasarkan pantauan, Ida Fauziah kemudian membatasi komentar di akun Instagram-nya @idafauziyahnu hingga di postingan terbarunya tak nampak satu pun komentar.
Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Menaker Tutup Kolom Komentar Usai Dihujani Serangan Netizen Akibat JHT Cair di Umur 56 Tahun"