Suara.com - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikecam keras Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSPI dan Partai Buruh juga berencana unjuk rasa ke Kantor Kemenaker yang bertujuan protes keputusan pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang hanya bisa diambil kala peserta mencapai usia 56 tahun tersebut.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Lebih jauh, menurutnya, pemerintah sudah sangat kejam menindas kalangan buruh. Alasannya, saat buruh sudah berusia 30 tahun, ia harus menunggu 26 tahun untuk bisa diambil.
Baca Juga: Pencairan JHT Timbulkan Polemik, Kemnaker Beri Penjelasan
Adanya PP 36/2021 membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik atau naik hanya dengan jumlah yang sangat sedikit.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," ucap dia.
Dengan pertimbangan diatas KSPI meminta Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 karena sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta Menaker untuk membuat aturan JHT buruh yang di-PHK bisa diambil satu bulan usai PHK.
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," pungkasnya.
Baca Juga: Kebijakan JHT Panen Kritik Hingga Singgung Kasus Jiwasraya, Begini Jawaban Kemenaker