Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi

Minggu, 13 Februari 2022 | 14:43 WIB
Saleh Partaonan: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Kurang Sosialisasi
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto: Dok/Man
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus, kata Saleh seraya mengatakan bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif.

Menurut dia seharusnya rencana terkait penetapan kebijakan disounding terlebih dahulu ke DPR, mulai dari payung hukum, manfaat bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan, kata Slaeh.

Saleh mengatakah seharussnya pemerintah memastikan semua aturan tidak merugikan para pekerja. "Sejauh ini, saya mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Dikhawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud," katanya.

Baca Juga: Analis: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Seharusnya Tak Boleh Dikeluarkan

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun."

Selain itu, masalah lainnya adalah permenaker itu diduga bakal melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Ciptaker.

"Soal JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU ciptaker inkonstitusional bersyarat?" katanya.

Dia menilai kebijakan ini kurang sosialisasi. Artinya, kata dia, kementerian ketenagakerjaan belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP. Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung, kata dia.

"Saya melihat bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut," katanya.

Baca Juga: PSI: Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56, Kondisi Rakyat Masih Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI