Suara.com - JHT sebagaiKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi kritik terkait aturan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
“Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” kata Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, aturan itu sebagai batasan usia pensiun. Meski demikian, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 10 tahun.
Contohnya, pencairan JHT 30 persen yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan 10 persen untuk keperluan lain.
Baca Juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Anggota DPR: Peraturan yang Tidak Sensitif
"Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya, dikutip dari Warta Ekonomi.
Ia melanjutkan, JHT sebagai jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.
“Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi,” ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia 56 tahun tuai kritik karena negara dianggap tidak memberikan hak pekerja. Sejumlah pihak bahkan khawatir JHT berakhir seperti kasus Jiwasraya atau Asabri.
Baca Juga: Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jadi Polemik, Kemnaker: JHT Program Jangka Panjang