Suara.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022–2027 (Pansel) telah memutuskan 155 calon anggota Dewan Komisioner lulus seleksi tahap I (seleksi adminstratif).
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, 155 calon Dewan Komisioner OJK tersebut tentunya telah dianggap memenuhi syarat administrasi oleh Pansel.
"Dari 155 orang tersebut, lebih dari 10 persen berasal dari para praktisi di IKNB (industri keuangan non bank). Tentunya kami berharap salah seorang dari mereka bisa terpilih menjadi Kepala Eksekutif IKNB nantinya," kata Togar saat dihubungi.
Dari beberapa sosok, ada srikandi asuransi jiwa yang juga ikut dalam bursa pencalonan Dewan Komisioner OJK, yakni Rista Qatrini Manurung yang saat ini merupakan Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA FINANCIAL.
Baca Juga: Surat Terbuka Mantan Direktur AJB Bumiputera 1912 untuk OJK: Jangan Ada Dusta
Selain Rista, nama-nama praktisi industri seperti Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila dan Presiden Direktur & CEO BCA Life Rio Winardi juga turut mewakili industri asuransi jiwa di bursa pencalonan.
"Jadi bukan orang-orang yang hanya memahami secara teori, tapi juga melaksanakan dan mengalami praktik bisnis asuransi jiwa secara detail dan mendalam. Bukan hanya dari sisi operasional tapi juga dari sisi regulasi," tuturnya.
Togar berharap, praktisi IKNB yang saat ini mendaftar seleksi Dewan Komisioner OJK bisa berhasil, dan memberikan pemikiran terbaik untuk ke depannya. Nantinya praktisi industri asuransi turut berperan dalam pengambilan kebijakan di Dewan Komisioner OJK.
Dihubungi secara terpisah, Rista Qatrini Manurung mengatakan, duduk sebagai regulator adalah tugas yang berat dengan tanggung jawab yang besar. Hal ini dikarenakan bukan hanya dituntut untuk melakukan fungsi pengawasan tetapi juga meramu regulasi yang tepat untuk memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia.
“Ini merupakan panggilan hati saya untuk memberikan kontribusi bagi negara. Selain menyalurkan ide dan pendapat, diperlukan juga aksi nyata dalam memperkuat sektor jasa keuangan sebagai salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional. Hal-hal yang saat ini sudah baik tentu dipertahankan, sementara yang belum harus secepatnya diperbaiki,” ujar Rista yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum AAJI.
Baca Juga: Soal Seleksi Anggota DK OJK, Faisal Basri Sebut Sulit Mengukur Kinerja OJK karena Tak Diawasi
Rista berharap, dengan partisipasinya dalam pemilihan Dewan Komisioner OJK, ia bisa berkontribusi lebih untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan bukan hanya asuransi tapi juga perbankan hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, hingga fintech.
Tahun 2045, Indonesia ditargetkan masuk dalam lima besar negara dengan perekonomian terbesar di dunia dimana sektor keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara.
Wanita yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan ini juga telah merancang beberapa agenda penguatan peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan, dimana salah satu yang ingin ia capai adalah penguatan tata kelola kelembagaan dalam industri asuransi dengan titik fokus pada upaya pencegahan, manajemen dan penuntasan sengketa asuransi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.