Suara.com - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan peraturan menteri (permen) terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun disebut karena sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Pernyataan tersebut disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Dia menilai, kebijakan baru JHT yang masuk dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa dikeluarkan karena sudah ada JKP.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," katanya kepada Antara, Sabtu (12/2/2022).
Ia mengemukakan, aturan baru JHT menimbulkan prokontra di tengah masyarakat, terutama kalangan buruh. Mereka menilai menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.
Kondisi tersebut dikarenakan dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi pekerja yang terdampak PHK, terlebih di tengah Pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Yusuf juga mengemukakan, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon, sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ujarnya.
Meski begitu, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas, terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," katanya. (Antara)
Baca Juga: Warga Berbondong-Bondong Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun