Kenapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti dan Klarifikasi Anang Hermansyah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 20:38 WIB
Kenapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti dan Klarifikasi Anang Hermansyah
Kenapa Token ASIX Dilarang? Ini Penjelasan Bappebti dan Klarifikasi Anang Hermansyah - Ilustrasi Anang Hermansyah Token Asix
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menyatakan pelarangan perdagangan terhadap token ASIX. Diketahui, token ASIX merupakan token yang dimiliki musisi Anang Hermansyah. Kenapa token ASIX dilarang?

Terkait alasan kenapa token ASIX dilarang telah dijelaskan oleh Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti. Admin media sosial Bappebti membalas cuitan dari salah satu akun yang menanyakan bahwa token ASIX masih belum masuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh untuk diperdagangkan.

Bappebti menjelaskannya melalui akun Twitter resminya bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan. Cuitan tersebut diposting pada Kamis, 10 Februari 2022 melalui akun @InfoBappebti yang berbunyi:

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020”.

Baca Juga: Harga Token ASIX Anjlok, Anang Hermansyah Tuding Ada yang Sengaja Bikin Gaduh di Media Sosial

Diketahui token ASIX tersebut tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Oleh karena itu, aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar Bappebti agar dapat diperdagangkan yang terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Bappebti dan para pedagang kripto.

Dari pernyataan tersebut, Anang Hermansyah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram @ananghijau pada Kamis, 10 Februari 2022.

“Mengenai berita yang lagi heboh, ASIX saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri,” ujar Anang Hermansyah.

Anang Hermansyah tidak membantah pernyataan Bappebti mengenai token ASIX yang masih belum dapat diperdagangkan. Sebaliknya, Anang menyatakan token ASIX masih dalam proses pendaftaran ke Bappebti.

“Menindaklanjuti berita yang beredar hari ini, Salah satu persyaratan untuk daftar di Bappebti (syarat marketcap) adalah kita harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional, dan adanya asix di pancakeswap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut,” tambah Anang Hermansyah dalam akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Viral Investor Token ASIX Merugi, Ashanty: Bisnis Kripto Nggak Boleh Baper

Anang Hermansyah juga tengah menyiapkan Road Map dan Future Plan untuk ASIX yang salah satunya mengangkat budaya Indonesia seperti congklak, We Are Papua, Bola Bekel, Layangan Battlefield dan Komodo Legend. Selanjutnya, Anang juga akan menyiapkan marketplace NFT yang dinamai Pasar NFT.

Token ASIX telah menjadi perhatian publik usai musisi Anang Hermansyah meluncurkan token pada 27 Januari 2022 silam. Sederet publik figur seperti Judika, Kevin Aprilio, Indra Bekti, Ariel Noah dan masih banyak lainnya berbondong-bondong untuk membeli token tersebut.

Demikian alasan kenapa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan oleh Bappebti sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. 

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI