Suara.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, menyebut sebenarnya pinjaman online (pinjol) dibutuhkan masyarakat. Hal ini dilihat dari data-data penyaluran dana dari pinjol.
Ia mengungkapkan, sebanyak 73,2 juta masyarakat telah menggunakan pinjol dengan nilai pinjaman sebesar Rp 295,5 triliun.
Menurut Tongam, dibutuhkannya pinjol karena bisa menjangkau masyarakat yang telah ditolak perbankan untuk mencari modal atau pendanaan.
"Dari data di atas pinjol memang dibutuhkan masyarakat. Dalam hal pendanaan yang tidak bisa diakses oleh pembiayaan formal dan dibutuhkan untuk pengembangan UMKM," ujar Tongam dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Mati Satu Tumbuh Seribu, Bos OJK Ungkap Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal
Dia melanjutkan, sebenarnya masyarakat yang menyebut pinjol itu menyengsaraka karena mereka terjebak pinjol ilegal.
Masyarakat, jelas Tongam, mudah tergiur dengan proses yang cepat untuk mendapatkan dana, tanpa melihat pinjol itu legal atau ilegal.
"Kalau dilihat para pelaku pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan dana yang besar untuk mengelabui masyarakat, menetapkan suku bunga yang besar, denda tidak terbatas dan selalu ada teror dan intimidasi," ucap Tongam.
Apalagi, tambah Tongam, meski sudah banyak terblokir, pinjol ilegal masih marak keberadaannya di tengah masyarakat. Untuk diketahui, hingga saat ini, satgas telah menutup 3.734 pinjol ilegal.
"Nah ini kita bayangkan betapa besarnya potensi yang merusak masyarakat kita dengan memberikan pinjaman yang tidak masuk akal ini," pungkas Tongam.