Suara.com - Mati satu tumbuh seribu, pepatah tersebut cocok buat kondisi pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal di tanah air saat ini. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pun mengakui pemberantasan pinjol ilegal rada-rada sulit.
Kata dia, sudah ada 3.784 pinjol ilegal yang ditutup. Meski sudah ditutup, banyak yang kemudian muncul kembali dengan nama baru.
"OJK dan Kominfo sudah menutup pinjol ilegal tapi tidak meredakan suasana, ditutup pagi, sore buka lagi dengan nama berbeda," kata Wimboh dalam webinar bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum, Jumat (11/2/2022).
Untuk mengatasi hal tersebut, Wimboh mengatakan, aturan hukum terkait pinjol ilegal mesti harus ditegakkan kembali, mengingat sudah banyak korban yang merasakan dampak negatif dari pinjol ilegal tersebut.
"Untuk itu, pemberantasan dengan hukum mudah-mudahan lebih mereda, dan lama-kelamaan bisa hilang," katanya.
Dia menambahkan OJK kini memperketat untuk prudential platform pinjol, dengan peningkatan disiplin bersama asosiasi terkait. Dengan begitu bisa masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan suku bunga yang lebih murah, etika yang lebih baik,.
"Kami juga berpikir berpikir penagihan debt collector dikaji ulang dan bisa kami larang. Debt collector outsourcing sulit dilacak, akan dilakukan perbaikan-perbaikan regulasi dan penegakan hukum," ujarnya.