Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang peredaran token ASIX milik penyanyi kondang Anang Hermansyah. Dengan begitu, token ASIX tidak boleh diperdagangkan di platform manapun.
Dalam akun twitter resmi Bappebti @infobappebti, kamis (10/2), pelarangan ini karena token ASIX tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis Bappebti seperti dikutip Jumat (11/2/2022).
Anang Hermansyah, penyanyi sekaligus pencipta lagu sukses menjual NFT (non-fungible token) yang diberi nama ASIX. Lantas, apa pengertian ASIX, token kripto milik Pipi Anang Hermansyah itu? Simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, suami Ashanty ini meluncurkan NFT ASIX Token dan sukses terjual habis kurang dari satu menit pada 27 Januari 2022 lalu di private sell.
Untuk yang masih belum paham apa itu ASIX, yuk simak berikut ini pengertian ASIX, token kripto milik pipi Anang Hermansyah.
Pengertian ASIX
Jadi, apa itu ASIX? Pengertian ASIX adalah token kripto milik Anang dan keluarga yang bekerja sama dengan MC Basyar. Token ini dibangun menggunakan teknologi Blockchain Binance, lebih tepatnya PancakeSwap.
Sebelum perilisannya, token ASIX ini mempunyai beberapa tahapan promosi atau penjualan atau yakni private sell, presale, dan launching.
Baca Juga: Anang Hermansyah Klarifikasi Pelarangan Token ASIX dari Bappebti: Cuma Belum Diperdagangkan
Terkait perilisan token ASIX milik pipi Anang Hermansyah ini, para investor kripto pun menyambut hangat. Pasalnya, token milik Anang ini mengalami peningkatan harga hingga 25 kali lipat.