3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:50 WIB
3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya
Ilustrasi STNK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore

2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya

3. Pilih daerah kendaraan berada

4. Masukan nomor plat kendaraan

5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:

1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.

2. Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing

Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online

3. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI