1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore
2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya
3. Pilih daerah kendaraan berada
4. Masukan nomor plat kendaraan
5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)
3. Melalui Layanan SMS Samsat
Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:
1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
2. Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing
Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online
3. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak