3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:50 WIB
3 Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor, Ini Rinciannya
Ilustrasi STNK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi yang memiliki kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak. Jika telat bayar, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana caranya mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini merupakan pembayaran kendaraan motor yang telah diresmikan oleh pemerintah dan Undang-undang. Oleh karena itu, setiap pemilik motor wajib bayar pajak motor maupun kendaraan lainnya yang tercantum dalam Undang-undang.

Untuk selengkapnya, simak berikut ini cara mengetahui denda telat bayar pajak motor yang penting diketahui para pemilik kendaraan motor.

Cara Mengetahui Besaran Denda Telat Bayar Pajak Motor

Baca Juga: Begini Cara Cek Pajak Motor: Bisa dari STNK, Bisa Juga Secara Online

Cara untuk tahu besaran pajak motor maupun denda jika telar bayar bisa dilakukan secara online. Selain itu, caranya juga sangat mudah. Anda cukup masukkan nopol (nomor polisi) kendaraan milik Anda lengkap dengam NIK yang tertulis di STNK Anda.

Nantinya, besaran pajak motor yang perlu Anda bayar terpampang di layar komputer, laptop atau ponsel. Begitu juga jika Anda telat bayar pajak, besaran dendanya juga akan terlihat di layar. Untuk melihat besaran pajak atau dendanya, bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti berikut ini.

1. Melalui Website

Anda bisa bayar denda pajak secara online lewat website Samsat daerah masing-masing. Umumuny, website Samsat setiap daerah berbeda. Jadi, pastikan Anda membuka website sesuai dengan daerah yang tercantum pada STNK Anda.

2. Melalui Aplikasi

Baca Juga: Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Anda bisa juga bayar pajak maupun denda telat bayar pajak secara online lewat aplikasi resmi e-samsat. Berikut ini caranya:

1. Unduh aplikasi e-samsat di playstore

2. Siapkan plat nomor motor yang ingin Anda cek besaran pajak atau dendanya

3. Pilih daerah kendaraan berada

4. Masukan nomor plat kendaraan

5. Lalu, akan muncul informasi ( tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau nominal denda telat bayar pajak)

3. Melalui Layanan SMS Samsat

Anda bisa juga bayar pajak lewat SMS dengan cara sebagai berikut:

1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.

2. Lalu, kirim vis SMS ke nomor samsat daerah masing-masing

3. Setelah terkirim ke nomor tujuan, tunggu sampai dapat balasan tentang informasi tanggal jatuh tempo, nominal pajak atau denda telat bayar pajak

Itulah informasi tentang cara mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor secara online yang penting diketahui pemilik motor. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI