Limit Transaksi QRIS Meningkat Jadi Rp10 Juta, Gubernur BI: Demi Pemulihan Ekonomi

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 16:26 WIB
Limit Transaksi QRIS Meningkat Jadi Rp10 Juta, Gubernur BI: Demi Pemulihan Ekonomi
Transaksi nontunai menggunakan QRIS Bank Syariah Indonesia.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai 1 Maret 2022 nanti, limit transaksi melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini naik dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.

"Kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Februari 2022, Kamis (10/2/2022).

Ia menambahkan, transaksi QRIS terus meningkat pada Januari 2022 sejalan dengan penerimaan masyarakat baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290 persen dan 326 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

Nantinya, uji coba QRIS antar negara akan dilanjutkan dengan Thailand dan Malaysia, serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan. 

Baca Juga: BI Prediksi Inflasi Sumatera Utara 2-4 Persen Tahun Ini

"Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking," ucap Perry.

Awal tahun ini, ia membeberkan nilai transaksi uang elektronik (UE) tumbuh 66,65 persen (yoy) mencapai Rp34,6 triliun dan nilai transaksi digital banking meningkat 62,82 persen (yoy) menjadi Rp4.314,3 triliun.

Nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan 14,39 persen (yoy) menjadi Rp711,2 triliun.

Sementara, BI terus mendorong kepada peserta BI-FAST untuk melakukan perluasan layanan BI-FAST dan melanjutkan pengembangan BI-FAST fase 1 tahap 2.

Bank Sentral juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga untuk akselerasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Baca Juga: Pembocoran Data-data Bank Indonesia Harus Dikendalikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI