Suara.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Mandalika)/The Mandalika telah mengajukan PK di atas PK atau PK ke-2 terkait sengketa lahan antara ITDC dengan Umar.
PK ke-2 ini diajukan setelah adanya Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.
Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menjelaskan, pada tanggal 30 Desember 2021, ITDC telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK Umar.
“Adapun pertimbangan hukum kami dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini adalah karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua (2) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Sedangkan alasan lainnya adalah ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.
Selanjutnya mengenai pernyataan kuasa hukum Umar yang intinya menyatakan karena berdasarkan Putusan PK maka Umar berhak membangun apa saja di atas lahan Hotel Pullman, ITDC dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan, khususnya proses permohonan PK ke-2 yang sudah diajukan oleh ITDC.
“Untuk itu, kami meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung,” ujar Yudhistira.
Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: 338 Marshal Lokal di Sirkuit Mandalika Diambil dari Warga Lokal di Lombok