Kasus Gugatan Pembubaran PT SGP Mulai Didalami KPK, Seorang PNS Diperiksa

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 10 Februari 2022 | 09:54 WIB
Kasus Gugatan Pembubaran PT SGP Mulai Didalami KPK, Seorang PNS Diperiksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat (ketiga kiri) dihadirkan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/1/2022) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Tersangka Itong dan Hamdan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal asal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Hendro sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI