Suara.com - Kebijakan ekonomi dan investasi hijau yang terus dikembangkan demi energi bersih diklaim mampu menciptakan lapangan kerja baru yang lebih berkelanjutan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut, merujuk pada angka Badan Energi Terbarukan Internasional (IRENA), energi baru terbarukan (EBT) sudah menyediakan lapangan kerja bagi 12 juta orang di tahun 2020.
"Rumusnya 1 megawatt perlu sekitar 30 orang tenaga kerja baru, jadi kalau kita mendorong EBT, kita membuka lapangan kerja," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, pekerjaan-pekerjaan di sektor energi bersih sudah dikategorikan sebagai industri padat karya karena ada intervensi teknologi kendaraan listrik, pemasangan panel surya, efisiensi energi, hingga peningkatan pengelolaan limbah.
Baca Juga: Dukung IMO 2020, Pertagas Niaga Uji Coba LNG untuk Bahan Bakar Kapal
Pertumbuhan yang dicatat IRENA dalam hal tenaga kerja global di sektor energi bersih terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun. Angkanya meningkat sekitar 65 persen dari tahun 2012 yang baru menyerap 7,3 juta tenaga kerja.
Angka ini terus tumbuh menjadi 8,5 juta orang pada 2013, lalu lima tahun kemudian bertambah menjadi 11 juta orang, dan tercatat sebanyak 11,5 juta orang pada 2019 lalu.
Perusahaan rintisan atau startup yang sekarang marak bertumbuh menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan tenaga kerja di subsektor energi baru terbarukan dan konservasi energi.
Dadan mengatakan keberadaan perusahaan rintisan itu dinilai mampu mendorong terjadinya inovasi dan investasi pada pengembangan energi bersih di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah harus bisa menjamin meskipun rintisan, tapi kualitas tetap bisa dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memastikan skema bisnis energi bersih yang baru demi memperluas lapangan kerja di bidang ini.
Baca Juga: Uni Eropa Didesak Hapus Label Investasi Hijau untuk Proyek Energi Gas
"Kami memastikan aturan mainnya jelas dari sisi standar, kualitas, maupun spesifikasi, antara penjual dan pembeli harus terlindungi," ucap Dadan.