Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Permasalahan K3 konstruksi seringkali menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan risiko konstruksi.
Kegiatan ini pula menjadi salah satu sosialisasi pentingnya tenaga kerja bersertifikat dan bertujuan untuk nantinya melindungi tenaga kerja nasional agar memiliki nilai tambah, lebih kompeten dan produktif.
”Sebagai BUMN konstruksi yang berperan menjadi agen pembangunan, di setiap proyek kami selalu mengutamakan mutu dan kualitas, sehingga dirasa sangat perlu untuk terus meningkatkan kualitas praktik K3 di lingkungan kerja, khususnya di lingkungan proyek untuk mencegah adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sehingga menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas,” tutup Anas.