Suara.com - Aparat kepolisian menangkap sedikitnya 63 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang menolak proses pengukuran tanah yang akan dijadikan lokasi Bendungan Bener.
Alasan warga Wadas tolak proyek Bendungan Bener adalah karena khawatir akan dampak lingkungan yang dimungkinkan akan terjadi.
Dikutip dari akun Instagram @wadas_melawan, alasan warga Wadas tolak proyek bendungan setidaknya mencakup tiga hal. Pertama warga khawatir proyek Bendungan yang sepaket dengan penambangan quarry akan mematikan mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada alam.
Kedua proyek bendungan justru akan merusak lingkungan dan berakhir dengan terancamnya nyawa serta sumber daya penduduk lokal.
Ketiga perbukitan Wadas yang akan disasar oleh proyek bendungan juga merupakan area penyangga kawasan Menoreh yang rawan longsor.
Perlawanan warga Wadas terhadap pembangunan bendungan belakangan menjadi sorotan media secara nasional. Warga menolak proses pembebasan 124 hektare lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan disasar sebagai lokasi bendungan. Proses pengukuran dilakukan pada Selasa (8/2) kemarin. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang mengatakan warga yang diamankan dituduh membawa senjata tajam.
Menurut dia, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang menolak proyek strategis nasional tersebut. Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, berada di lokasi untuk mengamankan proses pengukuran.
Ia menambahkan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut didasarkan atas permohonan dari Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jawa Tengah. Ia menjelaskan terdapat 70 petugas BPN yang melaksanakan pengukuran lahan di Desa Wadas.
Hingga saat ini puluhan warga Wadas masih ditahan di Polres Purworejo, ada 13 di antaranya adalah anak-anak di bawah umur. Salah satu tokoh yang ditahan adalah seniman Yayak Yatmika, perwakilan LBH Yogyakarta, dan lima orang yang terlibat dalam aksi solidaritas.
Baca Juga: Akun Instagram Mendadak Hilang Usai Unggahan Video Wadas, Begini Respons LBH Yogyakarta
Beberapa orang yang ditahan terkonfirmasi diperiksa karena diduga melanggar Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat ada polisi dan petugas BPN yang datang. Tiga orang dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sebagai saksi dan disangkakan dengan pasal 22 UU ITE.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni