Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Ini Besarannya

Rabu, 09 Februari 2022 | 14:45 WIB
Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Ini Besarannya
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana untuk menaikkan tarif ruas tol dalam kota. Rencananya, tarif tol tersebut naik Rp 500 dari masing-masing golongan.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, mengatakan kenaikan tarif tol ini menyesuaikan laju inflasi selama dua tahun terakhir yaitu sebesar 3,03 persen.

"Besaran penyesuaian tarif adalah Rp500 untuk semua golongan," ujar Heru saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Selain itu, tutur dia, kenaikan tarif ini untuk memberikan kepastian pengembalian investasi sesuai rencana bisnis. Sehingga, bisa membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Baca Juga: Tahun Baru dan H+1, Kendaraan Masuk Jabotabek Tembus 335 Ribu

"Penyesuaian tarif juga untuk pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM dan peningkatan pelayanan," kata Heru.

Namun demikian, Heru tidak merinci kapan pemberlakukan kenaikan tarif tol dalam kota tersebut. Saat ini, tambahnya, Jasa Marga tengah melakukan sosialisasi.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 10.500, sebelumnya Rp 10.000
  • Golongan II dan III: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
  • Golongan IV dan V: Rp 17.500 sebelumnya Rp 17.000.

Baca Juga: Sedikit Lagi Malam Tahun Baru, Sudah 166.200 Unit Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI