Suara.com - Pemerintah mengantongi dana Rp11 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada tanggal 8 Februari 2022 melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dikutip Rabu (9/2/2022) dilaporkan total penawaran yang masuk dalam lelang tersebut mencapai Rp29,38 triliun.
Kemenkeu mencatat penyerapan tertinggi berasal dari seri PBS032, yaitu senilai Rp3,75 triliun dari jumlah penawaran yang masuk Rp4,56 triliun dan ditetapkan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,91 persen.
Sementara jumlah penawaran masuk terbanyak tercatat pada seri SPNS09082022, yakni Rp14,48 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,48 persen dan nominal yang dimenangkan yaitu Rp2,15 triliun.
Baca Juga: 5 Ciri Prinsip Ekonomi, Pengusaha Hingga Karyawan Muda Wajib Tahu
Sedangkan dari seri PBS031, jumlah dana yang diserap yaitu Rp2,65 triliun dari penawaran masuk Rp3,55 triliun dan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan ditetapkan 4,01 persen.
DJPPR Kemenkeu menyebutkan jumlah tawaran yang masuk untuk seri lainnya, yakni PBS029 mencapai Rp3,29 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,41 persen dan jumlah nominal dimenangkan adalah Rp1 triliun.
Untuk seri PBS034, penawaran yang masuk sebesar Rp1,98 triliun dan dari nominal tersebut diserap dana Rp400 miliar dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,51 persen.
Lebih lanjut, jumlah penawaran yang masuk untuk seri dengan tenor terpanjang yakni PBS033 tercatat mencapai Rp1,51 triliun dan dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,75 persen, pemerintah menyerap Rp1,05 triliun.
Sebagai informasi, lelang sukuk negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN.
Baca Juga: Sambut Tarif Baru, DJBC Kemenkeu Luncurkan Desain Terkini Pita Cukai
Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Adapun tanggal jatuh temponya yaitu 9 Agustus 2022 hingga paling lama 15 Juni 2047.