Suara.com - Penyebaran virus Covid-19 varian Omicron yang meningkat akhir-akhir ini membuat pemerintah kembali memutuskan untuk melakukan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 disejumlah daerah.
Kondisi ini pun direspons lesu oleh kalangan para pengusaha, khususnya para pengusaha tempat pusat perbelanjaan atau mal.
Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mendukung penuh keputusan tersebut dan berharap pemberlakuan ini PPKM level 3 tidak berkepanjangan.
"Pusat perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama agar supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali," ungkap Alphonzus, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga: Tangsel PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Harus Izin Satgas Covid-19, Tak Berizin Dibubarkan
Dia menilai, penerapan kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu lebih baik ketimbang menutup operasional mal untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Untuk saat ini, pemberlakuan PPKM Level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu," ujarnya.
Dia juga memastikan, operasional pusat perbelanjaan akan patuh terhadap sejumlah ketentuan yang diatur pemerintah selama masa PPKM Level 3 berlangsung, termasuk aturan kapasitas pengunjung yang dipangkas menjadi 60 persen.
"Pusat Perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Selasa (8/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 37.492 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Baca Juga: Gresik Masuk PPKM Level 2
Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.580.093 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.