Suara.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika menyebut tiga fenomena yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di ritel modern setelah pemerintah menetapkan harga Rp14 ribu per liter. Temuan ini setelah Ombudsman melakukan pemantauan di 34 provinsi.
Pertama, terjadi penimbunan. Menurut Yeka seharusnya Satgas Pangan bergerak cepat dan tegas dalam menanganinya.
Kedua, terjadi pengalihan. Yeka menyebut ada oknum dari pasar modern yang menjual stok ke pasar tradisional.
"Akhirnya ada pengalihan yang harusnya dijual di pasar modern, dijual Rp14 ribu dengan dijual lagi ke pasar tradisional ke toko-toko dijual Rp15-16 ribu. Tentunya masyarakat kalau mau ke pasar modern gak ada akses. Kalau ada akses belum tentu ada juga barangnya," kata Yeka.
Ketiga, panic buying di tengah masayarakat. "Banyak sekali foto-foto yang dikirimkan dan video ke Ombudsman, mencerminkan panic buying. Kenapa terjadi sehingga luput intervensi," katanya.