Suara.com - Manajer Keuangan PT Widya Sapta Colas Periode 2012-2014, Frans Sebastian Tambunan, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun 2013-2015.
Frans diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MNS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
"Hari ini, Frans Sebastian Tambunan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir (MNS)," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. Dua tersangka itu adalah adalah M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Panggil Kepala BPKAD Kota Bekasi Telisik Kasus Rahmat Effendi
M Nasir juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus lainnya yang merupakan hasil pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, M Nasir menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB) selaku kontraktor.
Kedua, dalam kasus proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor yakni I Ketut Suarbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Terakhir, dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar, M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) ditetapkan sebagai tersangka selaku kontraktor.
Baca Juga: Periksa Petinggi PT Antam, KPK Telisik Mekanisme Hingga Produksi Pengolahan Anoda Logam
Akibat perbuatannya, M Nasir dan tersangka lainnya ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.