Wisata di Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Ini Syarat Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 08 Februari 2022 | 11:44 WIB
Wisata di Daerah PPKM Level 3 Diizinkan Buka, Ini Syarat Lengkapnya
Suasana TPR masuk Pantai Parangtritis yang hari ini dibuka lagi setelah PPKM turun ke level 2, Rabu (20/10/2021). [Kontributor / Julianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 dipastikan tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari total kapasitas.

Aturan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022 dan efektif mulai dari Selasa (8/2/2022).

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut.

Ada empat ketentuan utama yang mengatur pembukaan fasilitas umum, yakni, mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.  

Baca Juga: The Best 5 Oto: Cadillac Escalade untuk Cristiano Ronaldo, Lotus Garap Mobil Listrik, Suzuki Saluto Skutik Retro

Selanjutnya wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan uuntuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.  

Ketiga, anak usia dibawah 12  tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Terakhir, menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.  

"Mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," tulis keterangan terkait.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI