Suara.com - Dana yang diperoleh dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tax Amnesty Jilid II hingga 8 Februari 2022 diperkirakan mencapai Rp10,54 triliun.
Jumlah PPS saat ini mencapai 11.115 Wajib Pajak (WP) dengan jumlah surat keterangan yang terkumpul mencapai 12.232.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp1,13 triliun.
Deklarasi dalam negeri dan repratriasi dipastikan tercapai dan repatriasi sejumlah Rp9,06 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp812,85 miliar.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Pengusaha Laporkan Pesawat Pribadi ke Pajak
Dari data yang diperoleh, nilai yang diinvestasikan dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp668,9 miliar.
Untuk diketahuim,pelaksanaan program PPS tersebut pun terbatas, hanya berlangsung 6 bulan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Program ini sendiri jadi salah satu opsi yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta.
WP Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps.