Tren Kunjungan ke Mal Melandai, Selain Akibat Omicron Juga Low Season dan Masyarakat Makin Hati-hati

Selasa, 08 Februari 2022 | 11:19 WIB
Tren Kunjungan ke Mal Melandai, Selain Akibat Omicron Juga Low Season dan Masyarakat Makin Hati-hati
Ilustrasi Mall [pexels.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tingkat kunjungan masyarakat Indonesia ke mal melandai sejak pekan lalu. Selain karena lonjakan omicron, tren tersebut juga dampak dari low season dan kehati - hatian masyarakat terhadap penyebaran omicron.

Padahal, kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia Alphonzus Widjaja, tren pengunjung ke mal sebenarnya mengalami kenaikan sejak dilakukan pelonggaran pada Agustus 2021.

Bahkan, tren pengunjung mal pada beberapa waktu lalu telah mencapai 60% dari total pengunjung sebelum pandemi.

"Rata-rata tingkat kunjungan pada tahun 2021 lalu adalah sekitar 60% yang mana adalah lebih tinggi dari rata-rata tingkat kunjungan pada tahun 2020 yang hanya sekitar 50% saja dibandingkan dengan sebelum pandemi," kata dia.

Baca Juga: Didominasi Varian Omicron, Kasus COVID-19 di Kota Bandung Nyaris Tembus 2.000

Sebelumnya, Alphonzus menyatakan keputusan pemerintah menerapkan PPKM tepat, ketimbang penutupan operasional mal sementara.

"Untuk saat ini pemberlakuan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021 lalu," kata dia.

Dalam aturan Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022, mal hanya tetap boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Selain itu, pengelola mal wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan, anak usia dibawah 12 tahun wajib masih diperbolehkan mengunjungi mal, tapi wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca Juga: Aksi Emak-emak Serbu Minimarket Berebut Beli Minyak Goreng, Warganet: Hilang Harga Diri Omicron!

Kemudian, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam mal tetap boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI