Suara.com - Dua saksi pada Senin (7/2/2022) kini sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan dugaan kasus hukum terkait produksi pengolahan anoda logam pada PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Dua saksi tersebut yakni Vice President Operation Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Ariyanto Budi Santoso dan Accounting and Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Antam Tbk periode 1 November 2013-2017 Mahendra Wisnu Wasono.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa dua saksi. Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait pengetahuan saksi mengenai mekanisme dan proses produksi pengolahan anoda logam pada PT Antam," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/2/2022).
Keduanya diperiksa dalam dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Baca Juga: Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa 3 Purnawirawan TNI
Hingga kini, KPK masih belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.