Rincian Gaji dan Tunjangan Satpol PP, Beda Wilayah Nominal Bisa Naik Signifikan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Februari 2022 | 18:31 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan Satpol PP, Beda Wilayah Nominal Bisa Naik Signifikan
Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Dok. Satpol PP Banyuwangi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP adalah petugas yang berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan setiap wilayah. Satpol PP biasanya terlibat dalam penertiban pedagang, parkir, hingga permukiman liar di suatu wilayah. Gaji Satpol PP pun terbilang cukup lumayan. 

Kendati demikian, jumlahnya bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Gaji Satpol PP bisa tergantung jabatan dan wilayah di bertugas, berikut rinciannya. 

1. Gaji Satpol PP di  DKI Jakarta

Eselon I: Rp50.000.000

Baca Juga: Pemkab Jember Ketar-ketir Banyak ASN Pensiun pada 2022

Eselon II: Rp28.000.000

Eselon III: Rp10.550.000

Eselon IV: Rp6.560.000

Staff: Rp5.850.000

2. Gaji Satpol PP di Jawa Barat

Baca Juga: Susi Air Tegaskan Pemkab Malinau Langgar Aturan Libatkan Satpol PP Saat Tarik Paksa Pesawat dari Hanggar Bandara

Eselon I: Rp40.000.000

Eselon II: Rp30.000.000

Eselon III: Rp11.000.000

Eselon IV: Rp7.000.000

Staff: Rp5.000.000

3. Gaji Satpol PP Di Banten

Eselon I: Rp50.000.000

Eselon II: Rp11.489.362

Eselon III: Rp4.213.953

Eselon IV: Rp2.617.450

Staff: Rp950.000

4. Gaji Satpol PP Di Jawa Tengah

Eselon I: Rp6.470.000

Eselon II: Rp3.970.000

Eselon III: Rp1.575.000

Eselon IV: Rp1.125.000

Staff: Rp825.000

5. Gaji Satpol PP Di JawaTimur

Eselon I: Rp13.800.000

Eselon II: Rp10.272.000

Eselon III: Rp9.565.200

Eselon IV: Rp6.158.000

Staff: Rp4.800.000

6. Gaji Satpol PP Di Daerah Istimewa Yogyakarta

Eselon I: Rp600.000

Eselon II: Rp600.000

Eselon III: Rp600.000

Eselon IV: Rp600.000

Staff: Rp600.000

Selain mendapat gaji pokok, Satpol PP pun akan memperoleh tunjangan yang sesuai dengan jabatannya. Adapun besaran tunjangannya yaitu sebagai berikut:

1. Satpol PP Madya besaran tunjangannya Rp1.260.000

2. Satpol PP Muda besaran tunjangannya Rp960.000

3. Satpol PP Pertama besaran tungannya Rp540.000

4. Satpol PP Penyelia besaran tunjangannya Rp780.000

5. Satpol PP Pelaksana Lanjutan besaran tunjangannya Rp450.000

6. Satpol PP Pelaksana besaran tunjangannya Rp360.000

7. Satpol PP Pelaksana Pemula besaran tunjangannya Rp300.000

Daftar gaji maupun tunjangan Satpol PP tersebut diberikan untuk Satpol PP yang berstatus sebagai PNS. Sementara itu untuk Satpol PP honorer besaran gajinya disesuaikan dengan UMR atau UMK daerah masing-masing. Proses rekrutmen Satpol PP pun sama seperti rekrutmen CPNS lain dan dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan. Namun, komponen tesnya tak hanya tes tulis namun juga tes fisik dan kebugaran. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI