Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui

Senin, 07 Februari 2022 | 16:41 WIB
Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menerangkan, petani penerima pupuk bersubsidi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani bahwa perlindungan petani tersebut diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektar.

"Pada dasarnya Kementan akan berupaya maksimal sesuai tugasnya membantu petani dalam optimalisasi usaha tani sesuai kemampuan," ungkap Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI