Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui

Senin, 07 Februari 2022 | 16:41 WIB
Kementan: Tata Kelola Alokasi dan Data Penerima Pupuk Subsidi Terus Diperbarui
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan tata kelola alokasi pupuk subsidi dimana penentuan alokasi dan kebutuhan pupuk subsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan terus dilakukan pemutakhiran data. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kebutuhan pupuk subsidi di kalangan petani setiap tahunnya terus bertambah. Anggaran pupuk bersubsidi hanya sekitar 40% dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana diharapkan petani. 

Untuk itu, ia meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. "Jika digunakan secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan," kata Mentan SYL. 

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil mengatakan, pupuk subsidi tak hanya menjadi tanggung jawab Kementan saja. Ada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berperan penting dalam hal pengadaan dan distribusi pupuk subsidi.

Baca Juga: Menteri Pertanian Siapkan Kawasan Integrated Farming di Sidrap

"Kementan itu menghitung alokasi pupuk bersubsidi untuk petani yang berdasarkan kebutuhan para petani yang diusulkan melalui eRDKK. Untuk uang pengadaan pupuk subsidi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, sementara distribusinya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN melalui PT. PIHC," tutur Ali.

Ia menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada. "Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani," imbuhnya. Ali juga merinci soal anggaran pengadaan pupuk subsidi, hal tersebut tergantung ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.

Ia menambahkan, tata kelola pupuk subsidi terus dibenahi agar alokasi pupuk subsidi dapat dengan tepat sampai kepada penerima. Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem elektronik-RDKK (eRDKK). Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani. "Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun," ucap Ali.

Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem eRDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.

"Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten," terang Ali.

Baca Juga: Riki Ditemukan Tewas di Aliran Sungai

Sejauh ini, penerima data pupuk subsidi telah dilakukan pemutakhiran yang dilakukan dalam pendataan eRDKK tahun 2022 yang dilaksanakan pada Juli-Oktober 2021. "Kami juga membuka waktu perpanjangan masa input eRDKK pada 4-16 November 2021 yang lalu. Sesuai dengan Permentan 41 Tahun 2021, pemerintah membuka ruang bagi evaluasi data e-RDKK setiap 6 bulan sekali pada tahun berjalan," terang Ali.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menerangkan, petani penerima pupuk bersubsidi mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani bahwa perlindungan petani tersebut diberikan kepada petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektar.

"Pada dasarnya Kementan akan berupaya maksimal sesuai tugasnya membantu petani dalam optimalisasi usaha tani sesuai kemampuan," ungkap Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI