Menteri Pertanian Tegaskan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Jadi Tanggung Jawab Bersama

Senin, 07 Februari 2022 | 16:33 WIB
Menteri Pertanian Tegaskan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Jadi Tanggung Jawab Bersama
Pupuk bersubsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai salah satu sarana budi daya pertanian, pupuk harus dijamin keberadaannya. Sementara itu, pupuk bersubsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Agar lebih maksimal, Kementerian Pertanian mengajak semua pihak agar pengawasan lebih optimal.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan keberadaan pupuk sangatlah penting. "Peningkatan produktivitas hanya bisa dilakukan dengan penyediaan pupuk yang memadai. Itulah yang membuat keberadaan pupuk menjadi penting. Oleh karena itu, kita harus sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh proses ketersediaan pupuk," katanya, Jum’at (4/2/2022).

Penegasan serupa disampaikan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil. Ia menuturkan, pengawasan terhadap pupuk subsidi pada khususnya perlu terus ditingkatkan untuk menghindari penyimpangan dalam seluruh alurnya.

Ali menjelaskan, pengawasan pupuk bersubsidi harus dilakukan bersama dengan melibatkan seluruh intansi terkait. Pengawasan Pupuk Bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pusat serta  Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga dilakukan oleh PT PIHC dalam alur distribusinya.

Baca Juga: Kawal Distribusi Pupuk Bersubsidi Mulai dari Pabrik Hingga Kios, Pupuk Indonesia Siapkan Sistem Digital

"Pengawasan terhadap pupuk ini harus dilakukan semua pihak, menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pendistribusian pupuk subsidi di setiap daerah ini benar-benar tepat waktu dan tepat sasaran, “ ujar Ali.

Ia menuturkan, Kementan akan terus meningkatkan peran KP3 diseluruh tingkatan daerah hingga pusat untuk melakukan pengawasan peredaran pupuk yang diperuntukan untuk petani.

“KP3 ini mengawasi pengadaan, ketersediaan, peredaran hingga penyaluran dan penggunaan pupuk, maka jika ada penyimpangan segera laporkan kepada aparat hukum untuk ditindak tegas. Segera tindak lanjuti, kasihan petani jika ada penyelewengan pupuk bersubsidi,” ujar Ali

Ia mengungkapkan bahwa Kementan mendukung penuh kepada pihak aparat yang mengusut tuntas terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi. “Kasus penyelewengan pupuk seperti di Nganjuk, Lumajang, serta daerah lainnya. Kami berikan apresiasi sebesar besarnya kepada aparat hukum yang berhasil membongkar kasus tersebut,” terangnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, Muhammad Hatta menambahkan bahwa tata Kelola pupuk subdisi hingga pengawasannya akan terus ditingkatkan. 

Baca Juga: Penyelundupan 20,45 Ton Pupuk Bersubsidi Zalimi Petani Pamekasan, Bupat Geram Minta Polisi Usut ke Akar-akarnya

“Kami terus melalukan pembenahan dan berupaya maksimal dalam membantu petani dengan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi dan pengawasannya. Kami melibatkan multipihak dalam pengawasan dan penindakan yang melibatkan kepolisian, sehingga dapat ditindak dengan cepat dan tegas," imbuh Hatta.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI