Saat ini, KSP Indosurya mengaku sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan Satgas. Bahkan, sejak pertengahan Januari 2022, semua dokumen juga sudah diberikan untuk melengkapi audit dari Satgas.
"Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homoloigasi kami upaya jalankan," kata Sonia dikutip via Antara.
Sonia memastikan pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian telah ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.
Dengan penetapan inkraacht oleh MA, maka secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).
Oleh karena itu, KSP Indosurya menjanjikan akan terbuka kepada semua pihak, termasuk melakukan update kepada media, jika ada perkembangan pembayaran.
Sebelumnya, Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso meminta pengurus KSP Indosurya bekerja sama dalam keterbukaan data.
Hal ini mengingat di dalam Satgas terdapat unsur penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan, serta unsur intelijen keuangan yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas secara tegas sudah meminta kepada pengurus dan pengawas (KSP Indosurya) agar memberikan akses data," kata Agus di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (5/2).
Lebih lanjut ia mengingatkan PPATK dan OJK memiliki kemampuan menelusuri aliran dana, penelusuran aset, dan penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lain sehingga diketahui ke mana dana simpanan anggota itu mengalir.
Tim Satgas dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengawal delapan KSP gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi atau perjanjian sebagaimana ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).