Suara.com - Sepanjang 2021, PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mencatat, premi asuransi bencana sebesar Rp186,81 miliar dengan klaim Rp678,91 juta sehingga loss ratio mencapai sebesar 0,36 persen.
“Kinerja produk asuransi gempa bumi secara umum tergolong sangat baik dengan rata-rata loss ratio selama 5 tahun sebesar 3,75 persen. Loss ratio tertinggi pada tahun 2019, saat terjadi gempa bumi yang mengguncang Lombok dan Ambon,” kata Direktur Pengembangan Bisnis Diwe Novara, Senin (7/2/2022).
Diwe melanjutkan, Asuransi Jasindo yang tergabung di holding Indonesia Finance Group (IFG) membantu masyarakat memitigasi risiko kebencanaan melalui skema asuransi, sehingga mendukung kesiapan Indonesia dalam menghadapi risiko kebencanaan dengan menjadi mitra terdepan yang berkontribusi dalam pemulihan pasca bencana.
“Salah satu cara manajemen risiko kebencanaan adalah melakukan risk transfer melalui skema asuransi. Industri asuransi dapat menyerap sebagian risiko finansial (financial risk) yang mungkin timbul akibat terjadinya bencana, yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan baik personal maupun industrial,” ujar Diwe.
Baca Juga: Cara Klaim Asuransi Mobil Bekas, Samakah dengan Mobil Baru ?
Untuk itu, Asuransi Jasindo siap membantu pemerintah memitigasi risiko kebencanaan melalui skema asuransi, sehingga industri asuransi dapat mendukung kesiapan Indonesia menghadapi risiko kebencanaan dengan menjadi mitra pemerintah dan lini terdepan yang berkontribusi dalam pemulihan pasca bencana.
Asuransi Jasindo sudah sejak lama memiliki produk asuransi gempa bumi. Secara umum, produk asuransi gempa bumi dibeli oleh tertanggung bersamaan dengan produk asuransi kebakaran, sehingga tertanggung memiliki proteksi komprehensif atas aset properti dan merupakan jaminan perluasan yang memiliki jaminan, bukan hanya untuk gempa bumi melainkan juga jaminan untuk risiko letusan gunung berapi dan tsunami.
Selain itu, Asuransi Jasindo juga meng-cover akibat bencana banjir. Saat ini, kerugian yang terjadi akibat banjir atau badai hanya dapat di-cover oleh produk asuransi tertentu dengan mengambil perluasan untuk risiko banjir (extended cover).
Perluasan jaminan risiko banjir akan menjamin kerugian yang terjadi akibat banjir, angin topan dan atau badai, dan sama halnya dengan perluasan gempa bumi yang menjamin tidak hanya risiko gempa bumi, melainkan juga risiko letusan gunung berapi dan tsunami.
Sebagai contoh, untuk asuransi kebakaran atau asuransi kendaraan bermotor, tertanggung hanya akan mendapatkan proteksi atas risiko banjir untuk harta benda yang dipertanggungkan jika mengambil perluasan (extended cover) risiko banjir.
Baca Juga: 40 Gempa di Aceh dan Sumut dalam Sepekan Terakhir, Hanya Dua yang Terasa
“Mengingat tinggi dan tersebarnya kejadian bencana banjir di Indonesia, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam perihal risiko atas bencana ini sehingga industri asuransi dapat memberikan solusi yang lebih relevan atas risiko ini,” ujar Diwe.