Kasus Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah Terus Diusut, Satgas Upayakan Pembaruan UU Perkoperasian

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 07 Februari 2022 | 09:14 WIB
Kasus Koperasi Simpan Pinjam Bermasalah Terus Diusut, Satgas Upayakan Pembaruan UU Perkoperasian
Ketua Satgas penanganan koperasi bermasalah, Agus Santoso (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerima data pendukung dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sebagai pertimbangan analisis pola operasional kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah.

“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi, ataukah ada model bisnis yang menyimpang dari prinsip-prinsip itu (berkoperasi)," ucap Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso di Kantor OJK, Jumat (7/2/2022) lalu.

Selain itu, pihaknya mengaku sudah menyampaikan data pendukung pula kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memudahkan analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK.

Apabila proses analisis ini telah selesai, lanjut Agus, maka hasil analisis dapat digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah.

Baca Juga: Dirut BEI Sampai Wamenlu Lolos Tahap Administrasi DK OJK

Selain itu, dapat dijadikan proses pembelajaran (lesson learned) untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah.

“Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk menangani koperasi bermasalah,” kata dia dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing (penelusuran aset).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Hukum OJK Yuliana menerima data-data pendukung tersebut untuk digunakan sebagai bahan guna melengkapi analisis Tim Satgas di OJK.

“(Hal ini) untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya keterkaitan antara KSP dimaksud dengan lembaga keuangan lain yang berada di bawah pengawasan OJK," pungkasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan 155 Nama yang Lolos Tahap Administrasi DK OJK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI