Sebagian FIR Masih Dikelola Singapura, Ini Penjelasan Kemenhub

Senin, 07 Februari 2022 | 09:13 WIB
Sebagian FIR Masih Dikelola Singapura, Ini Penjelasan Kemenhub
Foto Udara Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kesepakatan Pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau dan Natuna tidak sepenuhnya dipegang oleh Indonesia. Ternyata, masih ada campur tangan Singapura dalam pengelolaan FIR di daerah tersebut.

Pasalnya, dalam kesepakatan itu ruang udara dari ketinggian 0-37.000 masih dikelola oleh Singapura.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, masih ada campur tangan FIR oleh Singapura tersebut, semata-mata dilakukan demi keselamatan, agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Walaupun didelegasikan, dia mengatakan, akan ditempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura, sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia.

"Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna tidak dikenakan biaya (charge), ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia, yang bisa digunakan untuk investasi pengembangan SDM dan peralatan navigasi penerbangan Indonesia," ujar Novie dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Manfaat Perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura

Dalam hal ini, Novie Riyanto membeberkan sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR.

Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lainnya di antaranya yaitu, mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta, memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan.

"Lalu, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura, dan sejumlah keuntungan lainnya, yang sebelum adanya perjanjian tidak didapatkan oleh Indonesia," imbuh Novie.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995, dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Menhub juga menegaskan, dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ini, memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Bangunkan Pemuda, Umpamakan Ekonomi Semudah Bikin Kopi

Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 km2, yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta, yang merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang/Makassar.

"Upaya ini tidak kami lakukan sendiri, tetapi berkat upaya bersama dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait diantaranya, Kemenkomarinvest, Kemenlu, Kemenhan, TNI, Setneg, Setkab, dan unsur terkait lainnya. Saya menaruh rasa hormat atas diplomasi internasional yang luar biasa yang sudah dilakukan," kata Menhub.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI