Suara.com - Nike resmi gugat platform StockX di pengadilan federal New York karena dengan sengaja menjual produk Nike yang disebutnya tidak sah dan menandai gugatan tersebut atas aset digital NFT.
Menurut Nike, NFT StockX melanggar merek dagangnya dan cenderung membingungkan konsumen. Gugatan NIKE meminta ganti rugi uang yang tidak ditentukan dan meminta StockX memblokir penjualan mereka.
Melansir dari Reuters, platform StockX yang berbasis di Detroit memang kerap dikunjungi masyarakat untuk membeli sepatu, tas, atau barang mewah lainnya.
StockX menjual produk yang totalnya ditaksir sebesar 3,8 miliar dolar AS atau setara Rp54 triliun. Gugatan dilayangkan Nike setelah beberapa konsumennya mengajukan permintaan penukaran NFT sepatu kets desain Nike dengan versi fisik.
Baca Juga: Rilis Episode ke-4, Animasi Balpil Juga Perkenalkan NFT Salah Satu Tokohnya
Setelah diusut rupanya konsumen itu membeli NFT yang dinilai Nike merupakan NFT tidak resmi dari StockX.
Konsumen menerima pesan bahwa NFT itu dapat ditukar menjadi bentuk fisik sepatu dalam waktu dekat teriming- iming dan akhirnya membeli NFT itu.
Ada sekitar 500 keluhan yang artinya ada 500 NFT yang dijual StockX dengan desain sepatu Nike.
Nike pun menggugat StockX karena membuat harga NFT yang tidak masuk akal dan juga persyaratan yang tidak jelas untuk para konsumen yang dirugikan.
Karena merugikan konsumen dan membawa nama Nike, maka Nike merasa bisnis stockX itu telah merusak reputasi Nike.
Baca Juga: Beli Motor Bonus NFT, Promo Unik Produsen Kendaraan Listrik Ini Bikin Pencari Cuan Ingin Melirik
Terkait NFT, Nike baru akan merilis produk virtualnya di akhir Februari 2022 bersama dengan studio RTFKT yang diakuisisinya pada Desember 2021.
Dalam beberapa tahun terakhir, NFT menjadi viral dan digandrungi masyarakat global.
Namun masalah mulai muncul khususnya gugatan- gugatan hukum di AS karena adanya pelanggaran hak cipta.
Sebagai contoh pada Januari 2022 Hermes menggugat Mason Rothschild atas NFT "MetaBirkin" yang merupakan versi digital dari tas Birkin perusahaan Prancis itu.
Lalu Quentin Tarantino digugat oleh Miramax atas rencananya yang ingin melelang film "Pulp Fiction" (1994) sebagai NFT.
Miramax merupakan studio yang membantu Quentin Tarantino menyutradarai film tersebut.