Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perawat.
Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, SKKNI bidang perawat penting sebagai salah satu tolak ukur penyiapan SDM berdaya saing dan salah satu bentuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.
"PPNI perlu update (memperbaharui) SKKNI perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi," ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi pengurus DPP PPNI di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat, (4/2/2022).
Kata Ida, pembaharuan SKKNI diperlukan karena untuk bekerja di Arab Saudi, mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.
"Ini yang kami dorong supaya ada saling pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah mengungkapkan, pada pertemuan dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, 28 Oktober 2021 lalu, di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesinal perawat sebanyak 20.000 orang.
Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Ida Fauziyah, sejauh mana kemampuan PPNI untuk dapat mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik kemampuan skill maupun bahasanya.
"Ini menjadi tantangan kita, karena itu lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan di bidang keperawatan harus dapat menyiapkan tenaga kerja tersebut sesuai standar kompetensi kerja. Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI, " katanya.
Terkait tawaran kerja sama penempatan non-domestic workers itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20.000 tenaga perawat.
Baca Juga: Bersama ILO Indonesia, Menaker Bahas Tiga Isu Terkait Pelindungan PMI
"Saat ini sedang tukar draft MoU (nota kesepahaman) dari masing-masing sisi dua negara. Intinya, kita tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan," ujarnya.