Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Pengusaha Laporkan Pesawat Pribadi ke Pajak

Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:38 WIB
Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Pengusaha Laporkan Pesawat Pribadi ke Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti kepada para pengusaha agar melaporkan harta bendanya ke dalam pajak. Tidak terkecuali pengusaha yang memiliki pesawat pribadi yang harus dilaporkan ke dalam pajak.

Hal itu, ia sampaikan ketika melakukan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha di Medan pada Jumat (4/2/2022).

"Jadi kan saya tidak punya pesawat pribadi. Jadi saya harus naik pesawat yang bersama-sama. Walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominence mungkin punya pesawat pribadi, jangan lupa untuk disampaikan. Apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," ujar Sri Mulyani.

Dalam sosialisasi ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, digantikannya NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak serta merta semua masyarakat, walaupun miskin tetap bayar pajak.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 28,3 Triliun Buat Bebaskan Lahan Pembangunan Infrastruktur

Pergantian NIK ini, jelas Sri Mulyani, untuk mengetahui siapa saja yang wajib membayar pajak dengan cara melihat  kemampuan ekonominya.

"Jadi kalau anda nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, mereka dapatkan bantuan dari negara bansos entah PKH, Diberikan bantuan sembako, anaknya sekolah dapat KIP, kesehatan dibayarkan BPJS oleh negara. Itu tidak mampu yang tidak bayar pajak walu punya NIK," ucapnya.

Sri Mulyani juga memaparkan, dalam UU HPP terdapat perbedaan layer dalam pengenaan pajak penghasilan.

Salah satunya pada penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dulu hanya dikenakan pajak 30 persen, namun kini dengan adanya UU HPP saat ini penghasilan Rp 500- Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Ia mencontohkan, penghasilan YouTuber Deddy Corbuzier yang di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Baca Juga: Pembahasan dan Pengesahan UU HPP Mulus, DPR: Tidak Banyak Alami Goncangan

"Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya)," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI