Penghasilannya Lebih Rp 5 Miliar, Sri Mulyani Naikkan Pajak Deddy Corbuzier Jadi 35 Persen

Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:48 WIB
Penghasilannya Lebih Rp 5 Miliar, Sri Mulyani Naikkan Pajak Deddy Corbuzier Jadi 35 Persen
Deddy Corbuzier [YouTube: Deddy Corbuzier]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Menurut dia, adanya UU ini ingin membuat keadilan dalam pembayaran pajak antara orang kaya dengan orang miskin.

Dia memaparkan, dalam UU HPP terdapat perbedaan level pengenaan pajak penghasilan. Salah satunya pada penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.

Dulu, dengan penghasilan segitu, hanya dikenakan pajak 30 persen. Dengan adanya UU HPP, penghasilan Rp 500- Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.

Ia mencontohkan, penghasilan YouTuber Deddy Corbuzier yang di atas Rp 5 miliar, maka akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.

"Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya)," ujar Sri Mulyani, Jumat (4/2/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, dengan pengenaan pajak ini memberikan keadilan bagi orang yang berpenghasilan rendah dengan yang tinggi.

Sehingga, bagi orang yang memiliki penghasilan tinggi akan mendapatkan risiko membayar pajak penghasilan yang tinggi juga.

"Ini asas keadilan, bukannya saya tidak sayang sama yang kaya. Tapi yang kaya saya minta sayang dengan orang yang kurang kaya. Yakni bayar kelompok yang tak mampu dengan buat braket di atas," ucap dia.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 28,3 Triliun Buat Bebaskan Lahan Pembangunan Infrastruktur

Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak masyarakat dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bakal digunakan untuk membangun proyek infrastruktur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI