Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Menurut dia, adanya UU ini ingin membuat keadilan dalam pembayaran pajak antara orang kaya dengan orang miskin.
Dia memaparkan, dalam UU HPP terdapat perbedaan level pengenaan pajak penghasilan. Salah satunya pada penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
Dulu, dengan penghasilan segitu, hanya dikenakan pajak 30 persen. Dengan adanya UU HPP, penghasilan Rp 500- Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 28,3 Triliun Buat Bebaskan Lahan Pembangunan Infrastruktur
Ia mencontohkan, penghasilan YouTuber Deddy Corbuzier yang di atas Rp 5 miliar, maka akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.
"Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya)," ujar Sri Mulyani, Jumat (4/2/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, dengan pengenaan pajak ini memberikan keadilan bagi orang yang berpenghasilan rendah dengan yang tinggi.
Sehingga, bagi orang yang memiliki penghasilan tinggi akan mendapatkan risiko membayar pajak penghasilan yang tinggi juga.
"Ini asas keadilan, bukannya saya tidak sayang sama yang kaya. Tapi yang kaya saya minta sayang dengan orang yang kurang kaya. Yakni bayar kelompok yang tak mampu dengan buat braket di atas," ucap dia.
Baca Juga: Sri Mulyani: Uang Pajak dari Masyarakat Buat Bangun Proyek Pembangunan Infrastruktur
Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berasal dari pajak masyarakat dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bakal digunakan untuk membangun proyek infrastruktur.
Pembangunan infrastruktur ini diyakininya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas ke depannya. Salah satunya, pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera, yang bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk mempercepat konektivitas.
"Jadi uang APBN yang didapat dari uang pajak, PNBP hingga uang yang berasal dari masyarakat kembali ke masyarakat dengan proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat," tambah dia.