Suara.com - Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto turut mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah dan meminta pemerintah gencarkan operasi pasar.
Menurut Mulyanto, kebijakan enetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng belum efektif karena tidak didukung dengan stok komoditas tersebut di pasaran.
"Artinya, ada pihak yang sengaja tidak mau mematuhi kebijakan Pemerintah dengan cara menahan stok. Produsen minyak goreng tidak berkenan melepas persediaan minyak karena harga jual dinilai kurang menguntungkan," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/1/2022).
Ia menuntut pemerintah segera mengambil langkah tegas dan melakukan operasi pasar di berbagai tempat dan beri sanksi tegas kepada produsen nakal yang tidak patuh pada kebijakan.
Baca Juga: Warga Mesuji Keluhkan Kelangkaan dan Mahalnya Harga Minyak Goreng
Dengan demikian, ia juga mewanti-wanti, jangan sampai kebijakan satu harga harga minyak goreng hanya manis di atas kertas.
"Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus turun tangan mengatasi masalah ini. Keduanya jangan sekadar membuat kebijakan, tetapi harus dapat memastikan diterapkannya kebijakan tersebut di pasar," tegas Mulyanto.
"Ketika sudah diumumkan harga turun, dan ternyata barangnya tidak ada, ini kan repot. Jangan sampai terkesan di masyarakat pernyataan menteri hanya hoaks atau sekadar PHP (pemberi harapan palsu)," sambung dia.
Ia juga mengklaim, minyak goreng curah dengan harga HET sebesar Rp11.500 per liter nyaris tidak ditemui di pasar.
"Warung-warung kelontong maupun agen dan sejumlah pasar tradisional tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah," tambahnya.
Baca Juga: Dear Warga, Pemkot Medan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Rp 13.500, Ini Tempat dan Jadwalnya
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022, harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), di mana harga dipatok di Rp14 ribu untuk yang premium, Rp13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp11.500 yang curah.