Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi terkait dengan langka dan mahalnya harga minyak goreng. Petisi yang dibuat di platform change.org telah mendapatkan 135 tandatangan dari 200 tandatangan yang dibutuhkan.
Dalam petisi tersebut, YLKI menduga ada praktik usaha tidak sehat berupa kartel dalam kejadian langka dan mahalnya minyak goreng saat ini.
"Bisa jadi, ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng," tulis YLKI dalam petisi tersebut seperti dikutip, Jumat (4/2/2022).
Menurut YLKI, dugaan kartel tersebut dibuktikan dengan data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang sempat bilang kalau hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih di Atas HET, Pedagang: Stok Lama Belum Habis
Dengan begitu, bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.
YLKI menambahkan, kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi).
"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya. Kita tidak bisa biarkan masyarakat konsumen kesulitan mendapatkan minyak goreng, apalagi untuk menjalankan usaha mereka hanya karena tidak bisa beli minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Atau sekadar untuk keperluan domestik rumah tangga," tulis YLKI.