Suara.com - PT AIA Financial (AIA) menampik kabar terkait OJK yang melarang perbankan menjual produk unit link. AIA mengatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah misleading dan tidak benar.
"AIA terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK. Sampai saat ini, tidak ada surat keputusan maupun instruksi resmi dari pihak regulator kepada Perusahaan untuk menghentikan kegiatan pemasaran produk Unit link, hal ini telah kami konfirmasi kepada OJK," kata Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA ditulis Jumat (4/2/2022).
Pihaknya memastikan bisnis dan pemasaran produk, termasuk Unit link tetap berjalan dengan baik di seluruh jalur distribusi AIA, termasuk bank dan keagenan.
AIA juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OJK, AAJI dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik dan memastikan segala keputusan yang diambil didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa.
Baca Juga: Klarifikasi AXA Mandiri Terkait Rencana OJK Larang Penjualan Produk Asuransi Unit Link
"Dari perusahaan, tentunya kami berharap dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat untuk nasabah satu per satu dan kasus per kasus seperti yang disarankan oleh OJK untuk menghasilkan solusi yang terbaik bagi nasabah, perusahaan dan industri asuransi jiwa," kata Rista.
Menurutnya, produk asuransi Unitlink masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Pihaknya pun optimis dapat berkontribusi dalam pertumbuhan industri asuransi, mengingat saat ini unit-link masih menjadi pilihan utama masyarakat dalam produk asuransi.
Di AIA, produk unit-link sangat diminati, saat ini jumlahnya hampir 70% dari total keseluruhan polis nasabah.
Selama Januari – Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi termasuk unitlink yang jumlah keseluruhannya sudah mencapai sebesar Rp 9,2 triliun dari 149.000 polis dimana 90.000 polis adalah Unit link.
Baca Juga: Sengketa Perusahaan Asuransi dan Nasabah Tidak Jelas, OJK Akan Larang Bank Pasarkan Produk Unit-Link