Suara.com - Direktur PT Smart Cakravala Aviation (Smart Aviation), Winarso menegaskan tidak melakukan penuntutan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam aksi pengusiran pesawat Susi Air di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Winarso justru hanya menunggu lampu hijau dari pemda setempat untuk menggunakan hanggar, meski telah mendapatkan izin sejak 1 Januari 2022 lalu.
"Enggak nuntut, kami nggak ada kuasa nuntut. Kami tunggu pemda aja," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Winarso menuturkan, sebelum adanya pengusiran tiga pesawat Smart Aviation hanya diparkir di apron Bandara Malinau. Akan tetapi, lanjutnya, meski telah dilakukan pengusiran pesawat pesawat Smart Aviation masih belum bisa masuk ke dalam hanggar.
"Belum (masuk hanggar), kan pengosongan belum selesai, masih ada satu pesawat. Belum tahu (kapan masuk hanggar), kami masih menunggu lampu hijau," ucap dia.
Winarso menambahkan, sebelumnya maskapai Susi Air juga telah diperingatkan oleh Pemda untuk mengosongkan hanggar sejak Desember lalu. Setidaknya, bilang dia, Pemda telah memperingatkan maskapai Susi Air sebanyak tiga kali.
"Sudah diperingatkan, bulan sebelumnya, pertengahan bulan Desember sudah diperingatkan, karena tidak bisa diperpanjang, tidak mau dikosongkan, sehingga dikosongkan secara paksa sama Pemda," ucap dia.
Susi Curhat Pesawatnya Diusir Paksa Satpol PP
Susi Pudjiastuti tak habis pikir mengapa pesawat miliknya Susi Air diusir paksa oleh sejumlah Satpol PP dari bandara Kolonel RA Bessing Malinau.
Pengusiran itu dilakukan Pemkab setempat yang diwakili oleh Satpol PP. Padahal, menurut Susi, pihaknya sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut dengan durasi 10 tahun.