Suara.com - Direktur PT Smart Cakravala Aviation (Smart Aviation), Winarso menegaskan tidak melakukan penuntutan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam aksi pengusiran pesawat Susi Air di Bandara Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).
Winarso justru hanya menunggu lampu hijau dari pemda setempat untuk menggunakan hanggar, meski telah mendapatkan izin sejak 1 Januari 2022 lalu.
"Enggak nuntut, kami nggak ada kuasa nuntut. Kami tunggu pemda aja," ujarnya saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Winarso menuturkan, sebelum adanya pengusiran tiga pesawat Smart Aviation hanya diparkir di apron Bandara Malinau. Akan tetapi, lanjutnya, meski telah dilakukan pengusiran pesawat pesawat Smart Aviation masih belum bisa masuk ke dalam hanggar.
"Belum (masuk hanggar), kan pengosongan belum selesai, masih ada satu pesawat. Belum tahu (kapan masuk hanggar), kami masih menunggu lampu hijau," ucap dia.
Winarso menambahkan, sebelumnya maskapai Susi Air juga telah diperingatkan oleh Pemda untuk mengosongkan hanggar sejak Desember lalu. Setidaknya, bilang dia, Pemda telah memperingatkan maskapai Susi Air sebanyak tiga kali.
"Sudah diperingatkan, bulan sebelumnya, pertengahan bulan Desember sudah diperingatkan, karena tidak bisa diperpanjang, tidak mau dikosongkan, sehingga dikosongkan secara paksa sama Pemda," ucap dia.
Susi Curhat Pesawatnya Diusir Paksa Satpol PP
Susi Pudjiastuti tak habis pikir mengapa pesawat miliknya Susi Air diusir paksa oleh sejumlah Satpol PP dari bandara Kolonel RA Bessing Malinau.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Susi Air di Malinau Bukan Sekedar Bisnis, Tapi Juga Bantu Pemerintah
Pengusiran itu dilakukan Pemkab setempat yang diwakili oleh Satpol PP. Padahal, menurut Susi, pihaknya sudah menyewa hanggar di bandara berkode LNU tersebut dengan durasi 10 tahun.
Melalui akun Twitter miliknya, Susi menyayangkan pengusiran pesawat dari hanggar tersebut. Dalam twitnya, ia juga menyertakan sejumlah video yang memperlihatkan aparat mengeluarkan paksa pesawat itu.
"Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," cuitnya lewat akun resminya @susipudjiastuti, dikutip pada Rabu (2/2/2022).
Tak butuh waktu lama untuk video ini viral. Hingga kini, belasan ribu warganet sudah me-retweet dan menyukai cuitan dari menteri yang nyentrik tersebut.
Susi melanjutkan, tindakan aparat itu secara langsung memperlihatkan kekuasaan dan wewenang yang sangat besar terhadap industri penerbangan. Padahal, layanan ini tersedia untuk mengakomodasi masyarakat.
"Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata …" cuit Susi.
Padahal, menurut Susi, maskapai perintis besutannya itu sudah berusaha melakukan prosedur perpanjangan beberapa kali meski akhirnya terus mendapatkan penolakan.
"Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara."
Soal kesewenang-wenangan pemerintah daerah, Susi kemudian mencontohkan lebih jauh. Ia pun mengingat kejadian pada tahun 2010 ketika Susi Air diusir dari Nabire karena sang bupati saat itu marah ke ajudannya karena tidak mendapat kursi karena kehabisan tiket.