Suara.com - Dalam waktu dekat, Perum Bulog tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian BUMN, dan menjadi kewenangan otoritas Badan Pangan Nasional (BPN).
“Bulog pada akhirnya nanti akan dibawah BPN bulog bukan lagi dibawah otoritas Kementerian BUMN Tetapi akan disubkoordinankan menjadi operatornya badan pangan nasional sesuai dengan Perpres 66 yang mengamanahkan demikian,” Kata Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron Dalam Webinar Virtual, Kamis (3/2/2022).
Berkaitan dengan pola kerja nantinya, phak terkait hingga kini masih menyusun dan merencanakan sejumlah strategi.
“Belum ada, karena bisanya personalia dulu tersusun baru dibuatkan arah dan tujuan serta implementasi dari perpres ini yang diwujudkan pada peraturan-peraturan BPN Yang secara teknis akan mengatur,” kata dia.
Badan Pangan Nasional atau BPN dalam waktu dekat akan mengajukan deretan direksi Bulog dan struktural dan roadmap guna semakin memajukan industri pangan dalam negeri.
“Jangan sampai signal kenaikan pangan dan komoditas naik di pasaran bisa menjadi langka, akibat apa pasti banyak yang harus dilakukan penelusuran dari hulu ke hilir misalnya persoalan CPO dan lain sebagainya,” tutupnya.