Keempat, mengoptimalisasi penegakan kepatuhan BPJS Kesehatan. "Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS,” imbuhnya.
Kelima, BPJS Kesehatan berupaya untuk meningkatkan kolektabilitas iuran. Caranya dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pembayaran iuran JKN secara tepat jumlah dan waktu.
Keenam, BPJS Kesehatan melakukan interoperabilitas informasi program JKN dengan memperluas kerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk optimalisasi penggunaan data program JKN.
Sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.