Inpres No 1 Tahun 2022 Optimalisasi JKN Sasar 98% Masyarakat Indonesia

Kamis, 03 Februari 2022 | 15:28 WIB
Inpres No 1 Tahun 2022 Optimalisasi JKN Sasar 98% Masyarakat Indonesia
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Restu Fadilah/Suarra.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 ini dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan.

Dalam beleid tersebut, 30 Kementerian/Lembaga sesuai fungsinya diberi amanat khusus untuk mendukung program JKN. Termasuk Pemerintah Daerah dari mulai Provinsi hingga Kabupaten/Kotamadya. Mereka diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk Program JKN, termasuk mendorong seluruh warganya agar terdafrat sebagai peserta JKN.

Direktur Utama (Dirut), BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerbitan Inpres memang dalam rangka mewujudkan target 98% masyarakat Indonesia terdaftar JKN pada 2024.

"Sekarang ini sudah ada 235 juta peserta atau sekitar 86% yang sudah terdaftar. Inpres tersebut memang agar seluruh kementerian/lembaga sesuai dengan tupoksinya mendorong agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa mencapai 98% di 2024," tutur Ali Ghufron ditemui usai seremonial Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).


Untuk mencapai target, BPJS Kesehatan siap menjalankan deretan rencana aksi. Setidaknya ada enam rencana aksi yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Pertama, mengoptimalisasi akses pelayanan JKN-KIS dengan NIK. Terkait hal ini, Ghufron menyebut, BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedua, mengoptimalisasi pelayanan promotif dan preventif. Sejauh ini, BPJS Kesehatan telah mengintensifkan kegiatan skrining kesehatan dan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.

“Di samping itu, kami juga berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkait hal ini, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” ujar Ghufron.

Ketiga, memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Dalam hal ini, upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah meningkatkan jumlah kerja sama BPJS Kesehatan dengan FKTP dan FKRTL sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Tujuh Bulan Berlalu, Kominfo Masih Investigasi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan

Pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI