Suara.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 ini dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan.
Dalam beleid tersebut, 30 Kementerian/Lembaga sesuai fungsinya diberi amanat khusus untuk mendukung program JKN. Termasuk Pemerintah Daerah dari mulai Provinsi hingga Kabupaten/Kotamadya. Mereka diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk Program JKN, termasuk mendorong seluruh warganya agar terdafrat sebagai peserta JKN.
Direktur Utama (Dirut), BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, penerbitan Inpres memang dalam rangka mewujudkan target 98% masyarakat Indonesia terdaftar JKN pada 2024.
"Sekarang ini sudah ada 235 juta peserta atau sekitar 86% yang sudah terdaftar. Inpres tersebut memang agar seluruh kementerian/lembaga sesuai dengan tupoksinya mendorong agar kepesertaan BPJS Kesehatan bisa mencapai 98% di 2024," tutur Ali Ghufron ditemui usai seremonial Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Kantor PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Tujuh Bulan Berlalu, Kominfo Masih Investigasi Kasus Kebocoran Data BPJS Kesehatan
Untuk mencapai target, BPJS Kesehatan siap menjalankan deretan rencana aksi. Setidaknya ada enam rencana aksi yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, mengoptimalisasi akses pelayanan JKN-KIS dengan NIK. Terkait hal ini, Ghufron menyebut, BPJS Kesehatan telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua, mengoptimalisasi pelayanan promotif dan preventif. Sejauh ini, BPJS Kesehatan telah mengintensifkan kegiatan skrining kesehatan dan implementasi koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.
“Di samping itu, kami juga berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkait hal ini, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan, serta melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi,” ujar Ghufron.
Ketiga, memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Dalam hal ini, upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah meningkatkan jumlah kerja sama BPJS Kesehatan dengan FKTP dan FKRTL sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga: Padang Pariaman Menuju Cakupan Kesehatan Semesta, Bupati Dukung Optimalisasi JKN
Pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Keempat, mengoptimalisasi penegakan kepatuhan BPJS Kesehatan. "Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS,” imbuhnya.
Kelima, BPJS Kesehatan berupaya untuk meningkatkan kolektabilitas iuran. Caranya dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan pembayaran iuran JKN secara tepat jumlah dan waktu.
Keenam, BPJS Kesehatan melakukan interoperabilitas informasi program JKN dengan memperluas kerja sama dengan Kementerian/Lembaga untuk optimalisasi penggunaan data program JKN.
Sampai dengan 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.