Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya merilis daftar penyedia trading ilegal terbaru. Bappebti kini memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal hingga dugaan judi yang berkedok trading.
Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, langkah ini jadi upaya perlindungan masyarakat dari investasi abal-abal.
“Sepanjang 2021, Bappebti Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” kata Wisnu melalui keterangan resmi, Rabu (2/2/2022) kemarin.
Ada beberapa nama yang mencuri perhatian dalam daftar tersebut, diantaranya Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex hingga OctaFX yang belakangan dipromosikan kalangan selebgram.
Baca Juga: Masih Ingat Kalimat Menggiurkan Budi Setiawan Binomo? Sekarang Jadi Bahan Ejekan
Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Wisnu berpendapat, binary option tidak lain adalah judi online yang berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
"Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," imbuh Wisnu.
Hal ini karena layanan tersebut tidak berizin. Selain itu, saat ini semakin banyak penawaran investasi forex dengan dalih jual beli robot trading yang menjanjikan untung banyak dalam waktu singkat.
Ada pula sosok affiliator yang bertugas menggaet banyak anggota dengan dijanjikan akan mendapat bonus hingga berdampak kerugian yang tidak sedikit.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” terang Wisnu.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.