Suara.com - Masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi di web trading. Karena, saat ini Investasi web trading ilegal marak di masyarakat, yang akhirnya merugikan.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, sebelum melakukan investasi di web trading masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi.
"Perlu diingat pula, perdagangan berjangka komoditi (PBK) merupakan investasi yang bersifat high risk high return. Jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung," ujar Wisnu dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Binomo Hingga Robot Trading ATG Auto Trade Gold Diblokir Bappebti, Hati-hati Uang Hilang
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK untuk selalu memastikan legalitas pialang berjangka yang menawarkan investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran dalam waktu singkat.
"Masyarakat juga diharapkan agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline (jaringan bawah). Konsep jaringan bawah tidak dikenal dalam perdagangan berjangka," imbuh Aldison.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading selama 2021.
Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.
Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Baca Juga: Pablo Benua dan Rey Utami Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Korban Investasi Bodong