Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menggelar pasar murah minyak goreng di beberapa daerah. Pasar murah tersebut kali ini digelar di Pasar Raya I Salatiga dengan harga Rp 14.000 sebanyak 1.420 liter.
Menurut Jerry, pasar murah kali ini bertujuan untuk mendorong sinergi semua stakeholder dalam kebijakan soal minyak goreng.
"Intinya adalah dorongan agar setiap stakeholder bersinergi dan berkolaborasi sehingga seluruh masyarakat diuntungkan." Kata Wamendag," ujar Jerry dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Jerry menjelaskan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar berbelanja dan membeli minyak goreng dengan bijaksana.
Baca Juga: Emak-emak Protes ke Pemerintah: Tolong Harga Minyak Goreng Balik ke Semula, Gak Kasihan Sama Kami?
"Tidak perlu borong semua, tidak perlu panic buying. Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng. Jadi saya berharap fenomena habisnya minyak goreng di berbagai toko ritel tidak terjadi lagi," imbuh Wamendag.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sebelumnya, mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.
Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri. Sebagai contoh jika eksportir dalam mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri.
Sementara itu kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga. Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000.
Baca Juga: Di Bontang, Minyak Goreng Stok Lama di Pasaran Bakal Ditebus Distributor, Karena Harganya Turun Kah?