Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai hari ini, Selasa (1/2/2022) memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng.
Dengan begitu, mulai hari ini harga minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter sudah tidak berlaku lagi.
Dalam hal ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat tidak perlu panic buying dalam membeli minyak goreng. Karena, Mendag menjamin pasokan minyak goreng tersedia.
"Masyarakat kami himbau bijak dan tidak panic buying. Kami menjamin stok minyak goreng tersedia dengan harga terjangkau," ujar Lutfi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kadis Perdagangan Sulsel: Penyaluran Minyak Goreng ke Masyarakat Kacau
Mendag juga mengingatkan, kepada pelaku usaha untuk tidak coba-coba bermain-main dengan stok dan harga minyak goreng. Pasalnya, jika melanggar pemerintah tidak ambil diam untuk mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha.
"Kami harap harap minyak goreng bisa lebih stabil serta untungkan pedagang distributor dan produsen," ucap dia.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter,
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.